DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan
perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada
sebelum berlakunya Undang-undang tersebut;
b. bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam berusaha di bidang pertambangan yang di
kawasan hutan terutama bagi investor yang telah
memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undangundang
tersebut, sehingga dapat menempatkan
Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam
berusaha di bidang pertambangan yang berada di
kawasan hutan, dan mendorong minat serta kepercayaan
investor untuk berusaha di Indonesia, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
DOWNLOAD FILE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar