Rabu, 20 Juni 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu
memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang
Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2636);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2812);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2906
klik link di bawah ini untuk download file

Tidak ada komentar:

Posting Komentar