Rabu, 20 Juni 2012

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 113 TAHUN 2003 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

 KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 113 TAHUN 2003
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,
maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah
Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2831);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3838);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952
DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar