Rabu, 20 Juni 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi
dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
d. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang
semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan Usaha Milik
Negara;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3587);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
DOWNLOAD FILE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar