Rabu, 20 Juni 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan
oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas,
hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan
undang-undang;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan
Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional
diperlukan sistem transportasi nasional untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah,
dan memperkukuh kedaulatan negara;
c. bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di
perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim,
merupakan bagian dari sistem transportasi nasional
yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk
mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan
efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi
nasional yang mantap dan dinamis;
d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha,
otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara
negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan
keamanan pelayaran demi kepentingan nasional;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu
diganti dengan undang-undang yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar