Rabu, 20 Juni 2012

INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING

Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2001
Tentang : Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal
(Illegal Logging) Dan Peredaran Hasil Hutan Illegal Di
Kawasan Ekosistem Leuser Dan Taman Nasional
Tanjung Puting
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan
penebangan kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasih hutan illegal di
dan dari Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting,
sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkahlangkah
tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah yang terkait;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2034);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembar Negara Nomor 3888);
5. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar