Rabu, 20 Juni 2012

peraturan menteri kehutanaan tentang pedoman pemenuhan bahan baku kayu untuk kebutuhan lokal

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 7/Menhut-II/2009
TENTANG
PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

a. bahwa kebutuhan kayu lokal banyak diminta oleh masyarakat melalui Bupati/Walikota atau DPRD Kabupaten/Kota dan diperlukan guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan kayu untuk individu dan untuk penanggulangan bencana alam yang ada di Kabupaten/Kota;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pemenuhan kebutuhan kayu lokal di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Menteri Kehutanan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia.
klik link di bawah ini untuk mendownload file ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar