Rabu, 20 Juni 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur
bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati
kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang
luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat
Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada
saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
DOWNLOAD FILE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar