Rabu, 20 Juni 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOWNLOAD FILE

UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI

UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
DOWNLOAD FILE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan
perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada
sebelum berlakunya Undang-undang tersebut;
b. bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam berusaha di bidang pertambangan yang di
kawasan hutan terutama bagi investor yang telah
memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undangundang
tersebut, sehingga dapat menempatkan
Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam
berusaha di bidang pertambangan yang berada di
kawasan hutan, dan mendorong minat serta kepercayaan
investor untuk berusaha di Indonesia, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
DOWNLOAD FILE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur
bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati
kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang
luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat
Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada
saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
DOWNLOAD FILE

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Buku Kesatu - Aturan Umum
Daftar Isi
1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
2. Bab II - Pidana
3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4. Bab IV - Percobaan
5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
10. Aturan Penutup

Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

DOWNLOAD FILE

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 11 /PRT/M/2010 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
Nomor : 11 /PRT/M/2010
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN
LAIK FUNGSI JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 102 ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2028);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 84/P Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
DOWNLOAD

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
b.   bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat          : 1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855
DOWNLOAD FILE

PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK NEGARA UNTUK DINAS-DINAS SIPIL

 PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK NEGARA
UNTUK DINAS-DINAS SIPIL
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1961 Tanggal 27 April 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. perlu mengdakan peraturan tentang penertiban kendaraan bermotor milik
Pemerintah;
b. perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1952, tentang Peraturan
kendaraan bermotor Sipil, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor
31);
Mendengar :
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 25 Maret 1961
DOWNLOAD FILE

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 113 TAHUN 2003 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

 KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 113 TAHUN 2003
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,
maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah
Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2831);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3838);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952
DOWNLOAD

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan
oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas,
hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan
undang-undang;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan
Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional
diperlukan sistem transportasi nasional untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah,
dan memperkukuh kedaulatan negara;
c. bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di
perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim,
merupakan bagian dari sistem transportasi nasional
yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk
mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan
efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi
nasional yang mantap dan dinamis;
d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha,
otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara
negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan
keamanan pelayaran demi kepentingan nasional;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu
diganti dengan undang-undang yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelayaran

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi
dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
d. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang
semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan Usaha Milik
Negara;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3587);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
DOWNLOAD FILE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar
lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9
Tahun 1994;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Dengan Persetujuan