Tampilkan postingan dengan label peraturan menteri kehutanan nomor p7 tahun 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan menteri kehutanan nomor p7 tahun 2009. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

peraturan menteri kehutanaan tentang pedoman pemenuhan bahan baku kayu untuk kebutuhan lokal

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 7/Menhut-II/2009
TENTANG
PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

a. bahwa kebutuhan kayu lokal banyak diminta oleh masyarakat melalui Bupati/Walikota atau DPRD Kabupaten/Kota dan diperlukan guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan kayu untuk individu dan untuk penanggulangan bencana alam yang ada di Kabupaten/Kota;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pemenuhan kebutuhan kayu lokal di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Menteri Kehutanan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia.
klik link di bawah ini untuk mendownload file ini