Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu
memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang
Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2636);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2812);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2906
klik link di bawah ini untuk download file