Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 11 /PRT/M/2010 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
Nomor : 11 /PRT/M/2010
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN
LAIK FUNGSI JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 102 ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2028);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 84/P Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
DOWNLOAD